Iklan

Ibarat.Id
Admin Ibarat.id
Tuesday, September 29, 2020, 5:00 PM WIB
Last Updated 2020-10-18T18:24:32Z
Pemerintah

Mulai 2021 Bea Materai Resmi Jadi 10 Ribu

Ibarat.Id
Ilustrasi bea materai. (Pakarberita.com)

Satjaya.web.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang Bea Materai. Hasil dari pengesahan undang-undang ini salah satunya menetapkan tarif baru materai menjadi Rp10.000. Tarif ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang.

Sebelumnya, tarif materai ada dua jenis, yakni Rp3.000 dan Rp6.000.

"Berdasarkan pendapat akhir mini yang disampaikan oleh fraksi di DPR RI dan pemerintah, sebanyak 8 fraksi menyetujui RUU tentang Bea Materai untuk disahkan menjadi undang-undang," terang Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto seperti dilansir dari Kumparan.com.

Dito pun menyebut ada satu fraksi yang menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai.

"Satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Bea Materai," kata Dito dalam Sidang Paripurna, Selasa (29/9/2020).

Aturan baru terdiri dari 12 bab dan 32 pasal. Sebelumnya terdiri dari 10 bab dan 26 pasal. UU Bea Materai terbaru ini juga mengakomodasi dokumen digital, tak hanya dokumen fisik berbentuk kertas.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang?" Kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kesempatan yang sama.

"Setuju," jawab anggota DPR. 


Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985. Dengan demikian, usia beleid tersebut sudah mencapai 35 tahun.

"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.

"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia.

Adapun dengan kenaikan tarif, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea materai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai. (Red/Kumparan)