Inilah yang patut anda ketahui, ada 31 hak-hak anak Indonesia –yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.
A. Untuk:
(1). Bermain;
(2). Berkreasi;
(3). Berpartisipasi;
(4). Berhubungan dengan Orang Tua, bila terpisahkan;
(5). Bebas beribadah sesuai agamanya;
(6). Bebas berkumpul;
(7). Bebas berserikat;
(8). Hidup dengan Orang Tua;
(9). Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang;
B. Untuk Mendapatkan:
(10). Nama;
(11). Identitas;
(12). Kewarganegaraan;
(13). Pendidikan;
(14). Informasi;
(15). Standar kesehatan paling tinggi;
(16). Standar hidup yang layak;
C. Untuk Mendapatkan Perlindungan:
(17). Pribadi;
(18). Dari tindakan penangkapan sewenang-wenang;
(19). Dari perampasan kebebasan;
(20). Dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi;
(21).dari siksaan fisik, dan non fisik;
(22). Dari penculikan, penjualan, dan perdagangan atau trafiking;
(23). Dari eksploitasi seksual, dan kegunaan seksual;
(24). Dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan;
(25). Dari eksploitasi sebagai pekerja anak;
(26). Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil;
(27). Dari pemandangan, atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak;
(28). Khusus, dalam situasi genting/darurat;
(29). Khusus, sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur;
(30). Khusus, jika mengalami konflik hukum;
(31). Khusus, dalam konflik bersenjata, atau konflik sosial.
_Semoga Bermanfaat_
Note : Anak Indonesia adalah generasi Bangsa Indonesia